Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pemegang Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.
Pemegang Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh obligasi yang dimiliki.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Pemegang Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Jaminan Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah Jaminan Pemerintah kepada Pemegang Obligasi PT KAI melalui Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban Finansial atas pembayaran kembali Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019, 148/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaWali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Pasar Modal.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016