Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah BPP yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah UP untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai. 6
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi, dan bertugas memproses permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang selanjutnya disebut UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Konter Pemeriksaan Barang Bawaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah dokumen yang menyatakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai untuk jumlah paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013