Pemekaran Daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
Pemekaran Daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran adalah provinsi atau kabupaten/kota baru hasil dari pemekaran daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Pemerintah Daerah Induk adalah provinsi atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Provinsi/Kabupaten/Kota Induk, yang selanjutnya disebut Daerah Induk adalah Daerah Otonom yang membentuk Daerah Otonom Baru.
Ditemukan dalam 162/PMK.07/2011Kabupaten induk adalah kabupaten yang sebagian kecamatannya tidak menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Provinsi induk adalah provinsi yang sebagian kabupaten/kotanya tidak menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008