Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.


Ditemukan dalam:
  1. PP 36 TAHUN 2005

  1. Pemeliharaan (100%)

    Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005
  2. Pemeliharaan (99%)

    Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 28 TAHUN 2002
  3. Perawatan (87%)

    Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana atau sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.

    Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009
  4. Pemeriksaan berkala (84%)

    Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 28 TAHUN 2002
  5. Prasarana dan sarana bangunan gedung (83%)

    Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 28 TAHUN 2002
  6. Perawatan (82%)

    Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
  7. Pelestarian (81%)

    Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
  8. Pemeliharaan jaringan irigasi (80%)

    Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006
  9. Laik fungsi (80%)

    Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005
  10. Pemeliharaan (79%)

    Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.

    Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004
Definisi Pemeliharaan | JDIH Kementerian Keuangan