Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana PLS telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam PJBTL.
Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana PLS telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam PJBTL.
Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011, 173/PMK.011/2014, dan 1 dokumen lainnyaPemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana BUPTL telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam PJBTL.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana BUPTL telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan proyek pembangkit listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Pembiayaan Pendahuluan (Pre-Financing), selanjutnya disingkat PP adalah pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PDN untuk penggantian dana yang dilakukan terlebih dahulu melalui RKUN.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) yang selanjutnya disingkat PP adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah atas permintaan KPA-PPP dengan cara mengajukan surat penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu oleh pengguna dana.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Pembayaran Kembali (Repayment) adalah pemenuhan kewajiban oleh PT PLN selaku pihak penerima pinjaman dalam bentuk membayar pokok dan bunga serta biaya lainnya yang sah sesuai Perjanjian Pinjaman. 3
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011Loan/Financing Proposal yang selanjutnya disingkat L/FP adalah surat jawaban calon KSA atas RfP yang memuat syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ditawarkan calon KSA untuk pembiayaan satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019Surat Penarikan Dana (withdrawal application) – Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat SPD-PP adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu oleh pengguna dana.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PLN melalui penerbitan SP2D dan/atau surat pengantar - surat penarikan dana (covering letter of withdrawal application) oleh KPPN KPH.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017