Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.
Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022 dan PP 1 TAHUN 2021Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas melakukan pengawasan jasa Lelang, yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 46/PMK.06/2017Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 45/PMK.06/2017Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
Ditemukan dalam 231/PMK.02/2009 dan PP 22 TAHUN 2005Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
Ditemukan dalam 231/PMK.02/2009, 87/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnyaInstansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP. 3
Ditemukan dalam 87/PMK.02/2014Pejabat Pemeriksa adalah pejabat yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Ditemukan dalam 213/PMK.09/2009Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2010Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005