Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh Akuntan Publik adalah pemeriksaan setempat yang merupakan bentuk pendelegasian wewenang Bank Indonesia selaku otoritas pembina dan pengawas bank. Angka 23 Cukup jelas Angka 24 Cukup jelas
Pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh Akuntan Publik adalah pemeriksaan setempat yang merupakan bentuk pendelegasian wewenang Bank Indonesia selaku otoritas pembina dan pengawas bank. Angka 23 Cukup jelas Angka 24 Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1998Surat Tugas Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah pendebitan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB SP2D.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Klien Pengawasan (Auditi) yang selanjutnya disebut Klien Pengawasan adalah Unit Organisasi yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021Ayat (1) Huruf a Jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia antara lain adalah jasa transfer dana nilai besar. Adapun persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Huruf b Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan sistem pembayaran itu juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem dan proses bisnis penatausahaan penerimaan negara pada bank/pos persepsi atau bank umum/devisa atau badan/lembaga yang mengajukan permohonan untuk menjadi bank/pos persepsi dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017 dan 32/PMK.05/2014Ayat (1) Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan mengambil keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli sendiri harta kekayaan bank dalam likuidasi yang dicairkan tanpa mengikuti pedoman tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ayat (2) Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran tata cara pelaksanaan likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1996Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022 dan 93/PMK.07/2016Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah pendebitan Reksus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB-SP2D.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013