Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang meliputi : a. pemeriksaan atas sarana pengangkut Barang Kena Cukai; b. pemeriksaan atas bangunan dan/atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai. c. pemeriksaan atas pembukuan, untuk keperluan audit di bidang cukai.
Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang meliputi : a. pemeriksaan atas sarana pengangkut Barang Kena Cukai; b. pemeriksaan atas bangunan dan/atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai. c. pemeriksaan atas pembukuan, untuk keperluan audit di bidang cukai.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: a. menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau b. mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 247/PMK.011/2009 dan PP 49 TAHUN 2009Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Penelitian Dugaan Pelanggaran adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut seperti meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik administratif maupun pidana.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkut guna kepentingan pemeriksaan Barang Kena Cukai yang dibawanya.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2013 dan 184/PMK.03/2015Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha TBB untuk: a. menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean; dan 4 b. tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 37/PMK.04/2013Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk: a. menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean; dan b. tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2017Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Auditee.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2007