Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.


Ditemukan dalam:
  1. 15/PMK.07/2020
  2. /PMK.07/2023
  3. 173/PMK.07/2017
  4. 76/PMK.06/2015
  5. UU 13 TAHUN 2012

  1. Pemerintah Daerah DIY (100%)

    Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.

    Ditemukan dalam 15/PMK.07/2020, /PMK.07/2023, dan 3 dokumen lainnya
  2. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (98%)

    Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.

    Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013
  3. Pemerintah Provinsi (91%)

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

    Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2012
  4. Pemerintah provinsi (91%)

    Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006
  5. Pemerintah provinsi (90%)

    Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.

    Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2011
  6. Perangkat Daerah (89%)

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

    Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018
  7. Pemerintah daerah (89%)

    Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002, UU 38 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnya
  8. Pemerintah Daerah (89%)

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

    Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2004, PP 32 TAHUN 2004, dan 2 dokumen lainnya
  9. Pemerintah Daerah (89%)

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

    Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003
  10. Pemerintah Daerah (89%)

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005 dan UU 27 TAHUN 2003
Definisi Pemerintah Daerah DIY | JDIH Kementerian Keuangan