Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
Ditemukan dalam 15/PMK.07/2020, /PMK.07/2023, dan 3 dokumen lainnyaPemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2012Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2011Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002, UU 38 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2004, PP 32 TAHUN 2004, dan 2 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005 dan UU 27 TAHUN 2003