Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemerintah Daerah Induk adalah provinsi atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.
Pemerintah Daerah Induk adalah provinsi atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran adalah provinsi atau kabupaten/kota baru hasil dari pemekaran daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Provinsi/Kabupaten/Kota Induk, yang selanjutnya disebut Daerah Induk adalah Daerah Otonom yang membentuk Daerah Otonom Baru.
Ditemukan dalam 162/PMK.07/2011Pemekaran Daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2009Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2007, PP 18 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014 dan PP 16 TAHUN 2007