Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah Bupati Kepulauan Riau dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah Bupati Kepulauan Riau dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2006Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2012Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2011Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2006Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. 3
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2012Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2007Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2013Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 125 TAHUN 2012Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2007