Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 35/PMK.07/2020Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 9 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2007, PP 41 TAHUN 2007, dan 8 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2016Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 03/PMK.06/2011, 104/PMK.05/2019, dan 49 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013, PERPRES 179 TAHUN 2014, dan 12 dokumen lainnyaPemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2011, UU 26 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnya