Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002, UU 38 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2004, PP 32 TAHUN 2004, dan 2 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005 dan UU 27 TAHUN 2003Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2004Pemerintah Daerah Ujung Pandang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 1999Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011