Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010, PP 47 TAHUN 2008, dan 3 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2009 dan PP 74 TAHUN 2008Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2007, PP 18 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014 dan PP 16 TAHUN 2007Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Ditemukan dalam PP 89 TAHUN 2019Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2009Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2009