Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2009Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2007, PP 18 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014 dan PP 16 TAHUN 2007Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2005 dan UU 17 TAHUN 2003Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau daerah.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2005Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2005Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Ditemukan dalam PP 89 TAHUN 2019Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004