Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 114/PMK.05/2012, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019 dan 212/PMK.05/2020Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 88/PMK.05/2018Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 5/PMK.07/2014Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3
Ditemukan dalam 45/PMK.08/2014Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut Pemda, adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2011Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016