Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 85 TAHUN 2013Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013 dan UU 22 TAHUN 2009Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010, PP 30 TAHUN 2008, dan 6 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013, PP 17 TAHUN 2013, dan 7 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PP 88 TAHUN 2014Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 44 TAHUN 2009Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2014Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2010, PP 70 TAHUN 2009, dan 2 dokumen lainnya