Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 85 TAHUN 2013Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013 dan UU 22 TAHUN 2009Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010, PP 30 TAHUN 2008, dan 6 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013, PP 17 TAHUN 2013, dan 7 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PP 88 TAHUN 2014Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014, PP 81 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. [
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2011Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014