Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Ditemukan dalam PERPRES 72 TAHUN 2021, 190/PMK.07/2021, dan 6 dokumen lainnyaPemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Ditemukan dalam 40/PMK.07/2020Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Ditemukan dalam 193/PMK.07/2018, 257/PMK.07/2015, dan 4 dokumen lainnyaPemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2021Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Ditemukan dalam 205/PMK.07/2019, 61/PMK.02/2020, dan 2 dokumen lainnyaPemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 6 TAHUN 2014Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1979Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 5/PMK.07/2014Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2007