Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan para Menteri.
Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2012Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005 dan UU 7 TAHUN 2004Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2004Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2004Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2002Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2004 dan PP 63 TAHUN 2002Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002