Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2003Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2004Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2003Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan para Menteri.
Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2012Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2004, PP 4 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2002Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2004 dan PP 63 TAHUN 2002