Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2018Pemerintah adalah pemerintah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021, 200/PMK.05/2017, dan 2 dokumen lainnyaPerwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau di organisasi internasional.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2014Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah adalah Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2013 dan PP 5 TAHUN 2013Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015