Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 134/PMK.03/2021Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2020Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019, /PMK.08/2020, dan 3 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 107/PMK.08/2022, dan 28 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013, 161/PMK.01/2020, dan 3 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019, 149/PMK.08/2018, dan 1 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016, 121/PMK.05/2016, dan 10 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011, PP 30 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaMenteri yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015