Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015 dan UU 8 TAHUN 2015Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang- kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2005Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 8 TAHUN 2012Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang- undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2011Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 44 TAHUN 2008