Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018 dan PP 20 TAHUN 2017Hak kekayaan intelektual, yang selanjutnya disebut HKI, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2008Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018 dan PP 20 TAHUN 2017Pemegang Hak Pengelolaan adalah Pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2000Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan selaku badan publik dengan Pemohon dan/atau orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Perusahaan Asing adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam angka 4 dan yang dimiliki oleh perusahaan dan atau warganegara asing di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977