Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pemilik Barang adalah Importir atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
Pemilik Barang adalah Importir atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011 dan 67/PMK.011/2010Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2008Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 68/PMK.04/2018Importir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016, 199/PMK.010/2019, dan 1 dokumen lainnyaPemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 155/PMK.04/2022Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017