Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Beneficial Owner adalah setiap orang yang tidak langsung melakukan transaksi dengan Akuntan dan Akuntan Publik, namun merupakan: a. pemilik sebenarnya sumber dana untuk Transaksi; b. pengendali Transaksi Pengguna Jasa; c. pemberi kuasa atas terjadinya suatu Transaksi; dan/atau d. pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau perjanjian.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi Nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
Ditemukan dalam 31/PMK.011/2010Pertukaran Informasi Keuangan yang selanjutnya disebut Pertukaran Informasi adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional, yang bertujuan untuk: a. mencegah penghindaran pajak; b. mencegah pengelakan pajak; c. mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau d. mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018 dan 70/PMK.03/2017Kewajiban Dalam Restrukturisasi adalah kewajiban yang tercatat dalam pembukuan (on balance sheet) dan yang tidak tercatat dalam pembukuan (Off balance sheet) dari atau sehubungan dengan : a. Bank Dalam Penyehatan dan atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan; b. Kekayaan milik Debitur; dan atau c. Setiap benda berwujud dan abenda tidak berwujud yang dimiliki oleh pemegang saham, direktur dan komisaris Bank Dalam Penyehatan tersebut sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur atau komisaris Bank Dalam Penyehatan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Aset Dalam Restrukturisasi adalah : a. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau perusahaan terafiliasi Bank Dalam Penyehatan; b. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau menjadi hak atau yang akan dialihkan kepada BPPN; c. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Debitur; dan atau d. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang saham, direktur atau komisaris, sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur oleh komisaris dari suatu Bank Dalam Penyehatan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: a. mencegah penghindaran pajak; b. mencegah pengelakan pajak; c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Ditemukan dalam 39/PMK.03/2017Trust adalah skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat.
Ditemukan dalam 192/PMK.03/2018