Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa ;
Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa ;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Penanggung Jawab Alat Angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2014, 247/PMK.011/2009, dan 4 dokumen lainnyaPengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut, yang mengangkut barang dan/atau orang yang mempunyai kewajiban menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang dan/atau orang yang diangkutnya.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. 3
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 276/PMK.01/2014Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009