Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA.
Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Penilai Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KJPP.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Pemimpin Cabang adalah Penilai Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada Cabang KJPP.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Pimpinan Komisi adalah pejabat negara yang terdiri dari 5 (lima) anggota yang bertindak sebagai penanggung jawab tertinggi Komisi.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2005Rekan adalah Akuntan atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 25/PMK.01/2014Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2010Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Pejabat Senior adalah pejabat pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler setingkat counsellor ke atas.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2015