Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau rektor untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau rektor untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Pimpinan perguruan tinggi adalah Rektor untuk universitas/institut, Ketua untuk sekolah tinggi, dan Direktur untuk politeknik/akademi.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 1999Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2014Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017Senat Perguruan Tinggi adalah Senat Universitas/Institut atau Senat Guru Besar, yaitu badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari pada Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya merumuskan kebijaksanaan- kebijaksanaan akademik dan kecakapan serta kepribadian staf pengajar.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1980Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2013Pejabat Tertentu adalah pejabat kementerian/lembaga yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2014Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2015Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2003