Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemindahan Kepemilikan (transfer of title) yang selanjutnya disebut Pemindahan Kepemilikan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada Pihak Lain di luar negeri atau Pihak Lain di dalam negeri dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
Pemindahan Kepemilikan (transfer of title) yang selanjutnya disebut Pemindahan Kepemilikan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada Pihak Lain di luar negeri atau Pihak Lain di dalam negeri dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Beli Balik (buy back) yang selanjutnya disebut Beli Balik adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada pemasok/vendor/pabrikan atau Pihak Lain dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Transfer adalah Penggunaan dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administratif maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pengusahaan, atau kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN yang dilakukan antara LMAN dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Transfer adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administrasi maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain atau Pemanfaatan material persediaan eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dan/atau oleh Kontraktor lain.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019