Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemindahtanganan adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Pemindahtanganan adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Ditemukan dalam 211/PMK.06/2012Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 211/PMK.06/2012 dan 63/PMK.06/2014Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian. 5
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 165/PMK.06/2021, dan 7 dokumen lainnya