Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018 dan UU 21 TAHUN 2013Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 31/PMK.08/2018Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Penanam Modal Asing adalah perorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang akan melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2010