Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2005Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 31/PMK.08/2018Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977