Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pemohon Jaminan adalah BUMN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Pemohon Jaminan adalah BUMN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Surat Persetujuan Prinsip adalah surat yang diterbitkan kepada BUMN selaku pemohon jaminan yang mengindikasikan persetujuan Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan setelah dilakukannya evaluasi terhadap permohonan jaminan.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Penerima Jaminan adalah Kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerjasama Pemerintah dan swasta, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima 2022, No. 327 jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022Terjamin adalah BUMN yang mendapat Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Surat Jaminan Pemerintah adalah surat yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Menteri kepada Kreditur sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 1 dokumen lainnyaPenerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020