Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemohon Penilaian adalah Direktur Kekayaan Negara Lain- lain, Kepala Kantor Wilayah, atau pihak lain yang mengajukan permohonan Penilaian.
Pemohon Penilaian adalah Direktur Kekayaan Negara Lain- lain, Kepala Kantor Wilayah, atau pihak lain yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2009Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang diberi wewenang yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 179/PMK.06/2009Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, atau pegawai tetap perusahaan.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang memilikikewenanganuntuk mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 166/PMK.06/2015Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2011Pembeli adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Pihak Yang Ditunjuk adalah pihak yang ditunjuk untuk diberi keterangan dan/atau diperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 86/PMK.03/2013Pengguna Barang atas BMN Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN Aset Lain-lain.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2021