Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang memilikikewenanganuntuk mengajukan permohonan Penilaian.
Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang memilikikewenanganuntuk mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 166/PMK.06/2015Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang diberi wewenang yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 179/PMK.06/2009Pemohon Penilaian adalah Direktur Kekayaan Negara Lain- lain, Kepala Kantor Wilayah, atau pihak lain yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2009Pengguna Jasa adalah Penjual, Pemilik Barang, dan Pembeli yang menggunakan jasa Balai Lelang.
Ditemukan dalam 45/PMK.06/2013Pemohon Penilaian adalah pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 66/PMK.06/2016Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Pemohon Penilaian, yang selanjutnya disebut Pemohon, adalah pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2016Pemohon Penilaian adalah pihak-pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2010Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016