Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005, PP 51 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaPendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2006Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2020Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017