Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesia 3 yang mempunyai hak untuk pelaksanaan pembangunan, mengoperasikan dan mengusahakan Bandar Udara.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2012Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Pengelola limbah radioaktif adalah Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Pelaksana, yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2009Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2021