Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri dan WNI.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2020 dan PP 30 TAHUN 2020Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra P3B.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Subjek Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Subjek Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Khusus IKN.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Negara Domisili adalah negara atau yurisdiksi tempat Pemegang Rekening Keuangan menjadi subjek pajak dalam negeri.
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2017Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 32/PMK.010/2019Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Negara Domisili adalah negara atau yurisdiksi tempat orang pribadi atau entitas menjadi subjek pajak dalam negeri.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018