Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang memprakarsai pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan Internasional.
Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang memprakarsai pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan Internasional.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2020Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart adalah Kementerian/Lembaga yang melakukan kerjasama dengan badan internasional/pemerintah negara lain yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart adalah Kementerian/ Lembaga yang melakukan kerjasama dengan badan internasional/ negara asing yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2012Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013, 220/PMK.08/2015, dan 1 dokumen lainnyaLembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam 150/PMK.010/2018 dan PP 24 TAHUN 2018Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018, PP 40 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaKonsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitanlangsung dengan Pemerintahan Aceh.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1998