Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.
Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2021Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2021Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2021Menteri/Pimpinan Lembaga adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
Ditemukan dalam 56/PMK.02/2010Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsungdengan Pemerintahan Aceh.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2018Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan barang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 173/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnyaMajelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2016, 217/PMK.05/2009, dan 1 dokumen lainnya