Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2018Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pelestarian fungsi DAS meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2018Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2009Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan perencanaan terpadu dan menyeluruh dalam pola pencegahan pencemaran dan/atau perusakan DAS melalui aktifitas fisik dan/atau non-fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir DAS Citarum.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2018Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2016 dan PP 71 TAHUN 2014Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2018Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997