Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013, 178/PMK.02/2019, dan 1 dokumen lainnyaPemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu BMN.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang kena cukai atau Barang-Barang Lain.
Ditemukan dalam 39/PMK.04/2014Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi memiliki nilai guna.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 1999Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkan Barang Sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan, atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secara menyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagian lain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga Barang Sitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanaman tersebut tidak ada lagi.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013