Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi memiliki nilai guna.
Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi memiliki nilai guna.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 1999Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang kena cukai atau Barang-Barang Lain.
Ditemukan dalam 39/PMK.04/2014Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013, 178/PMK.02/2019, dan 1 dokumen lainnyaPenyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2009Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada lembaga Kearsipan.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Penyerahan adalah kegiatan menyerahkan dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional kepada Arsip Nasional.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 1999Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu BMN.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Aset Kelolaan berupa BMN.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020