Pemutakhiran data adalah kegiatan update data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Pemutakhiran data adalah kegiatan update data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011Pemutakhiran Data BMN adalah kegiatan memutakhirkan data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2018 dan 69/PMK.06/2016Pemutakhiran adalah kegiatan pemutakhiran (updating) data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur- unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009, 181/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaUpdate data adalah perubahan data dan/atau pemutakhiran data Registrasi Penyedia Barang/Jasa.
Ditemukan dalam 139/PMK.01/2012Kajian Awal Data Aset BMN adalah kajian terhadap Data Aset BMN dalam rangka mengidentifikasi kelengkapan dokumen dan konsolidasi Data Aset BMN.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Pemutakhiran KND adalah kegiatan pendataan, verifikasi, rekonsiliasi, serta pembaruan data dan informasi KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN PKP2B.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Rekonsiliasi Data BMN adalah proses pencocokan laporan nilai BMN dan/atau Pengelolaan BMN antara dua unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sama.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2016