Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemutakhiran adalah kegiatan pemutakhiran (updating) data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur- unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Pemutakhiran adalah kegiatan pemutakhiran (updating) data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur- unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Pemutakhiran data adalah kegiatan update data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011Pemutakhiran Data BMN adalah kegiatan memutakhirkan data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2018 dan 69/PMK.06/2016Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Pemutakhiran KND adalah kegiatan pendataan, verifikasi, rekonsiliasi, serta pembaruan data dan informasi KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009, 181/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaPemutakhiran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam administrasi perpajakan. 3
Ditemukan dalam 254/PMK.03/2014Update data adalah perubahan data dan/atau pemutakhiran data Registrasi Penyedia Barang/Jasa.
Ditemukan dalam 139/PMK.01/2012Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap usulan penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi yang dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang dipersyaratkan, dengan menggunakan suatu daftar periksa (checklist).
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA Form AANZ untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form AANZ.
Ditemukan dalam 20/PMK.07/2020