Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Penanam Modal Asing adalah perorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang akan melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2010Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Perusahaan Nasional adalah PMV yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, lembaga Indonesia, Negara Republik Indonesia, dan/atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing, selain Badan Usaha Milik Negara/Daerah, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 172/PMK.04/2022 dan 218/PMK.04/2019