Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15044 (Release-12)
Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal.
Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2021Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2021Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018 dan PP 41 TAHUN 2008Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah perusahaan penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2016