Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penandaan adalah pemberian tanda bersifat fisik pada bagian tertentu dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari hasil penangkaran atau pembesaran.
Penandaan adalah pemberian tanda bersifat fisik pada bagian tertentu dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari hasil penangkaran atau pembesaran.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran atau pembesaran.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Pembesaran adalah upaya memelihara dan membesarkan benih atau bibit dan anakan dari tumbuhan dan satwa liar dari alam dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015 dan PP 28 TAHUN 2011Penangkapan satwa liar adalah kegiatan memperoleh satwa liar dari habitat alam untuk kepenetingan pemanfaatan jenis satwa liar di luar perburuan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Pemanfaatan jenis adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Pengambilan tumbuhan liar adalah kegiatan memperoleh tumbuhan liar dari habitat alam untuk kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan liar.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011